Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia Meningkat: Motor Listrik 62.409 Unit dan Mobil Listrik 12.248 Unit
Kementrian perindusteian (kemenperin) mentatat peningkatan jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis batrai (KBLBB) di Indonesia sepanjang tahun 2023. peningkatan ini berlaku untuk motor listrik roa dua dan roda tiga, serta mobil listrik.
Direktur Industri maritim, Alat Transportasi dan alat pertahanan kemenprin hendro martono menyebutkan motor listrik sepanjang tahun 2023 meningkat sebanyak 62.409 unit di bandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 17.198 unit dan sebanyak 10.546 unit pada tahun 2021.
“KLBB roda dua di Indonesia meningkat seberar 262 persen pada tahun 2023 dengan total 62.409 unit dibandingkan dengan tahun 2023 dengan total 62.409 unit dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 17.198 unit.” Kata Hendro Martono dalam sosialisasi Insentif dalam rangka percepatan investasi KBLBB di Jakarta, Jumat (1/3).
Hendro mengatakan, peningkatan jumlah motor listrik di tahan air turur didukung oleh program dari pemerintahan barupa insentif pembelian sebesar Rp 7 juta. Utamanya untuk kendaraan bermotor yang telah memenuhi Tingkat komponen dalam negri (TKDN) yang mencapai 40 persen.
“peningkatan ini salah satunya berkat kesuksesan program bantuan pemerintah untuk pembelian KLBB roda dua.” Ujarnya.
Tak hanya motor listrik, kemenperin juga mencatat peningkatan jumlah mobil listrik di sepanjang tahun 2023 sebanyak 12.248 unit di bandingkan tahun sebelumnya yang hanya 8.562 unit saja dan tahun 2021 sebesar 1.278 unit.
Namun demikian, Hendro mengungkapkan insentif yang diberikan untuk mobil belum berpengaruh signifikan terhadap peningkatan jumlah pembeli. Itu sebebnya, saat ini pemerintah meluncurkan program insentif baru yang diantaranya menghapus bea masuk pajak atas penjualan barang mewah (ppnBM).
“Pemerintah mengeluarkan program insentif baru, yaitu program insentif bea masuk, program ppnBM untuk completely boilt up (CBU) dan completely knocked down (CKD) dengan nilai TKDN di bawah persyaratan roadmap dan penyesuaian spesifikasi, peta jalan pengembangan dan ketentuan penghitungan tingkat komponen dalam negri KLBB.” Ungkapnya.
Sebelumnay, pemerintah telah menerbitkan peraturan presidan No 79 Tahun 2023 tentang oerubahan perpres No 55 tahun 2019 tentang percepatan progrm kendaraan bermotor listrik berbasis batrai (KBLBB).
Melalui aturan itu, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor, ppnBM 0% dan pepbebasan atau pengurangan pajak daerah atau PPN sebesar 10 persen untuk KBLBB.
Leave a Reply